Jumat, 16 November 2012

DIKLAT GAPOKTAN PUAP LKM-A SOROPADAN ANGKATAN I s/d VII

Peserta diklat Gapoktan Puap LKM-A Angkatan VII


Pengurus LKM Gapoktan Tanimulya di depan Kantor BPSDM Tan Soropadan
Manajer dan kasir Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) Gapoktan Tanimulya Desa Jatimulya Kec. Alian Kab. Kebumen mendapat kesempatan mengikuti diklat pelatihan Gapoktan PUAP Angkatan I – VII di BPSDM Tan Soropadan Temanggung  Jawa Tengah. Diklat yang berlangsung selama 5 hari dari tanggal 9 s/d 14 November 2012 dan diikuti 210 orang peserta yang merupakan wakil dari 105 LKM Gapoktan PUAP dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah.
Diklat dilaksanakan sebagai tambahan pembekalan bagi pengurus LKM Gapoktan untuk lebih mengembangkan kinerja LKM guna mewujudkan kelembagaan tersebut sebagai unit mandiri yang tidak hanya berkutat pada kegiatan simpan pinjam semata tapi juga pada sektor-sektor pembiayaan lain di bidang agribisnis.
Materi pembelajaran lebih dititik beratkan pada proses menuju kemandirian LKM menjadi LKM-Agribisnis yang dalam dikelola sedemikian rupa sehingga diharapakan lembaga tersebut akan menjadi pusat layanan keuangan dan permodalan di desa. Dan untuk bisa merealisasikan rencana kemandirian tersebut, diupayakan agar LKM-A mempunyai AD/ART tersendiri dan badan hukum sebagai dasar legalitas atas kegiatan-kegiatan di LKM-A. Hal ini perlu  segera diwujudkan karena Undang-Undang yang mengatur kegiatan lembaga keuangan baik mikro atau makro di Indonesia mewajibkan hal tersebut dalam pelaksanaannya.
Adapun badan hukum yang dimaksud adalah bentuk lembaga yang terdaftar dan tercatat secara resmi di dinas pemerintah terkait, baik itu Kementrian Koperasi atau Kementrian Keuangan. Untuk LKM-A sendiri, badan hukum yang paling ideal adalah Koperasi. Hal ini mengacu karena ada persamaan azas dalam pelaksanaannya, yaitu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.
Tidak hanya tentang aspek legalitas lembaga, materi pembekalan juga berisi tentang pemberdayaan SDM pengurus LKM-A yang diharapkan dalam proses kemandirian lembaga tersebut juga bisa meningkatkan kinerja, sehingga rencana menjadikan LKM-A sebagai sentra layanan keuangan desa bisa terealisasi.
Materi pembekalan disampaikan oleh Tim Widyaiswara BPSDM Tan Soropadan, Tim dari Dinas Koperasi Kab. Temanggung dan PMT Puap dari Dinas Pertanian dan Peternakan beberapa Kabupaten di Prov. Jawa Tengah dan ditinjau langsung oleh Dirjen Kementrian Pertanian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar